Pengantar

Selamat datang di blog saya, House of Thinkers, sebagai wahana untuk saling berdiskusi dan berbagi mengenai berbagai hal khususnya terkait dengan politik luar negeri dan hubungan internasional.

Blog ini berisi berbagai ulasan yang disajikan dalam format paper. Paper tersebut ada yang orisinal dan ada juga yang berupa rangkuman pendapat dari para pakar. Mohon maaf sebelumnya sekiranya terdapat kesalahan atau ketidakakuratan ataupun kealpaan dalam menyajikan referensi.

Semoga blog ini memberikan manfaat

Terima kasih

Selasa, 29 Desember 2009

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual terkait dengan Pendayagunaan Sumber Daya Genetic, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional

Perlindungan terhadap Hak kekayaan Intelektual terkait dengan Pendayagunaan Sumber Daya Genetic, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional

Perlindungan terhadap pendayagunaan Sumber daya genetika Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Folklore (Genetic Resource, Traditional Knowledge and Folklore (GRTKF) telah menjadi pembicaraan yang hangat dalam beberapa tahun terakhir ini. Perlunya perlindungan tersebut disebabkan karena negara-negara berkembang mulai menggugat manfaat hak kekayaan intelektual (HKI) bagi masyarakat di negara-negara berkembang paska diadakannya Perjanjian Perdagangan terkait HKI (TRIPs – Trade- related Aspect of Intellectual Property Rights). Menurut kelompok negara berkembang, HKI dalam prakteknya ternyata hanya berpihak kepada kepentingan negara-negara maju namun kurang mengakomodir potensi-potensi yang ada di negara-negara berkembang dan terbelakang . Gugatan tersebut juga disebabkan oleh maraknya tindakan peneliti asing terutama dari negara-negara maju yang mengambil sumber daya genetika, pengetahuan tradisional dan ekspresi folklore dari masyarakat yang hidup di negara-negara berkembang, selanjutnya mendaftarkan GRTKF tersebut di negara-negara maju seperti AS dan Eropa dengan menggunakan rejim perlindungan HKI .

GRTKF merupakan bagian yang penting dari suatu warisan budaya yang dimiliki oleh suatu bangsa. Sebagian besar pengetahuan tradisional yang hidup di lingkungan masyarakat negara berkembang merupakan bagian integral dari ritual keagamaan dan budaya. Sejarah membuktikan bahwa perkembangan suatu bangsa tidak pernah terlepas dari perkembangan kebudayaan yang dimilikinya yang berasal dari budi dan daya masyarakat tersebut. Kebudayaan memiliki arti penting bagi kehidupan sosial karena didalamnya terkandung nilai-nilai, kepercayaan, tradisi dan sejarah masyarakat lokal. Kandungan nilai inilah yang memberikan pengaruh kuat terhadap keberadaan kelompok masyarakat yang memiliki budaya tersebut. Oleh karena itu, pemanfaatan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional perlu sepengetahuan masyarakat yang memeliharanya .

Pengetahuan Tradisional adalah knowledge, innovation and practices of indigenous and local communities embodying traditional lifestyles relevant for the conservation and sustainable use of biological diversity . Merujuk pada pengertian itu pengetahuan tradisional (PT) dapat diartikan sebagai pengetahuan, inovasi dan kebiasaan-kebiasaan dari suatu komunitas lokal yang membentuk suatu tradisi. Dengan demikian pengertian PT untuk merujuk pada ciptaan ciptaan yang didasarkan pada pengetahuan, pertunjukan, invensi, penemuan ilmiah, desain, merek, nama dan simbol, informasi yang bersifat rahasia yang semuanya berbasis pada tradisi. Kategori ini termasuk ilmu pengetahuan di bidang pertanian, pengetahuan dibidang ilmu pengetahuan, pengetahuan teknis, pengetahuan ekologis, pengetahuan yang berhubungan dengan obat, pengetahuan yang berhubungan dengan keanekaragaman hayati, ekspresi budaya tradisional dalam bentuk musik, tarian, lagu, desain-desain kerajinan tangan, cerita, karya seni, simbol-simbol .

Pengertian sumber daya genetika (SDG) adalah genetic material of actual or potential value, sementara itu pengertian materi genetik adalah any material of plant, animal, microbial or other origin containing functional unit of heredity . Dengan demikian sumber daya getika merupakan bahan dari mahluk hidup yang mengandung unit-unit fungsional pewarisan sifat yang mempunyai nilai yang nyata dan potensial. SDG merupakan bahan dasar yang mempunyai nilai yang nyata atau potensial ketika dikembangkan, sebagai contoh melalui industri farmasi atau bioteknologi. Sementara itu, hasil-hasil invensi dan inovasi di bidang farmasi dan bioteknologi merupakan suatu karya yang dapat dipatenkan yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

Ekspresi budaya lokal tradisional dapat mencakup ekspresi verbal seperti berpantun dan berpuisi, ekpresi lain seperti pelantunan lagu, dan musik tradisional serta ekspresi gerakan seperti tari-tarian, upacara adat atau gerakan tubuh yang menyangkut magic religius Dalam tataran ekspresi bentuk nyata dari budaya lokal dapat berupa lukisan, pahatan patung, kerajinan kayu, kerajinan kayu, kerajinan aneka logam, seni batik, ukiran, bordiran, perhiasan dan bangunan arsitektural .

Perlindungan terhadap Genetic Resource, Traditional Knowledge and Expression of Folklore

Kebijakan pemanfaatan GRTKF dalam konteks Indonesia harus dilakukan secara hati-hati mengingat adanya perbedaan karakter dan sifat dari sumber daya genetika, pengetahuan tradisional dan folklor. Dari perspektif akses terhadap GRTKF, setidaknya ada 3 pilihan yang dipertimbangkan, yaitu pelarangan atau pembatasan akses, pengawasan penggunaan GRTKF melalui system insentif, dan kombinasi antara pelarangan akses dengan pengawasan terhadap penggunaan GRTKF.

Arti penting pembahasan kepemilikan GRTKF adalah untuk kepentingan akses terhadap GRTKF itu sendiri. Konsep kepemilikan dan hak kekayaan merupakan konsep barat yang tidak mudah diterapkan terhadap sistem tradisional dan masyarakat adat. Hal ini disebabkan GRTKF memiliki system yang bersifat komunal dan sulit dicari siapa pemiliknya. Meskipun CBD (Convension on Biodiversity) mengetahui adanya hak mutlak dari negara untuk mengontrol akses terhadap GRTKF, dalam prakteknya banyak pihak yang terlibat di dalam kepemilikan GRTKF tersebut.

Terkait dengan ekpresi budaya tradisional, terdapat kelemahan dalam pemahaman diantara masyarakat adat dan seniman tradisional mengenai fungsi pelestarian (preservation) dan fungsi perlindungan (protection) atas hak-hak komunal milik masyarakat lokal. Terkait pelestarian nila ekpresi budaya terdapat pemahaman bahwa semakin banyak nilai ekspresi budaya oleh pihak manapun maka akan semakin bermanfaat nilai pelestarian budaya itu sendiri. Namun demikian apabila terdapat nilai ekonomi dalam mengekspresikan budaya tersebut, maka dapat saja muncul tuntutan perlindungan terhadap siapa saja yang boleh mengekspresikan secara komersila dan siapa yang tidak boleh mengekspresikan. Dalam konteks warisan budaya, upaya pelestarian (presenrvation) ditujukan agar ekspresi budaya tidak punah, upaya penjagaan agar ekaspresi budaya tidak rusak atau hancur serta diadakannya perlindungan (protection) agar dalam promosi ekpresi budaya tidak diekspoitasi pihal lain tanpa ijin sehingga merugikan pemilik hak.

HKI Komunal memiliki keterkaitan erat dengan HKI personal. Ekspresi budaya dan pengetahuan tradisional sebagai bagian dari HKI Komunal berperan dalam membentuk spirit dan budaya masyarakat untuk berinovasi yang tentunya dapat dimanfaaatkan sebagai sumber kreatifitas dalam mengembangkan kekayaan intelektual personal sehingga bermanfaatkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang bersumber pada budaya lokal. Penggunaan bahan yang berasal dari warisan budaya tradisional yang merupakan bagian dari kekayaan intelektual dapat dipakai sebagai sumber kreativitas kontemporer yang mampu meningkatkan inovasi di bidang kekayaan intelektual personal dan dapat dimanfaatan melalui wadah usaha kecil dan menengah atau pengembangan kewirausahaan atau untuk menunjang daya tarik pariwisata atau juga untuk menarik minat investor terkait dengan industri pariwisata. Pemasaran produk kreatif yang berakar dari budaya lokal dapat mendorong masyarakat untuk memperkuat identitas budayanya. Sistem kekayaan intelktual yang bersumber pada nilai budaya tradisional dapat mendorong masyarakat untuk mengkomersialkan kreasinya secara aman karena dapat mencegah persaingan yang tidak sehat.

Strategi untuk melindungi hasil karya yang bersumber dari budaya tradisional dapat dilakukan dengan pencatatan dan dokumentasi serta publikasi yang dilakukan dengan foto, film atau rekaman suara sebagai sumber bukti formal orosinalitas yang menjadi dasar kepemilikan warisan budaya. Hasil kumpulan pencatatan atau dokumentasi eskpresi warisan budaya dapat menunjukkan secara formal keberadaan suatu ekspresi warisan budaya sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak lain yang kurang berhak. Pembuatan data base yang berisi pencatatan atau dokumentasi aneka ragam budaya yang dimiliki masyarakat setempat juga dapat dipakai untuk membangun perlindungan defensif yaitu database yang dibangun dapat digunakan untuk dokumen pembanding dalam menolak HKI pihak lain atas dasar orosinalitas atau kebaruan apabila pihak lain tersebut menggunakan sumber inovasi dari ekspresi budaya tradisional untuk didaftarkan sebagai salah satu bidang HKI personal.




Ketentuan Hukum Nasional dan Internasional terkait GRTKF

Selama ini sebenarnya telah ada upaya-upaya perlindungan baik pada tingkat nasional maupun internasional. Pada tingkat nasional Indonesia telah memiliki UU No. 5 tahun 1994 tentang pengesahan United Nations Convention on Biodiversity, UU No. 7 tahun 1994 tentang pengesahan WTO termasuk TRIPS Agreement, UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, pada pasal 10 memberikan perlindungan terhadap warisan budaya. Pemerintah juga sedang melakukan pembahasan mengenai RUU tentang GRTKF.

Pada tingkat internasional telah ada Berne Convention yang memberikan perlindungan internasional terhadap Expression of Folklore, Tunis Model Law on Copyrights for Developing Countries, model peraturan perlindungan expresion of folklore (EF) oleh WIPO dan UNESCO, Convention on Biodiversity, WIPO Performance and Phonogram Treaty, WIPO-UNESCO World Forum on Protection of Folklore dengan action plan mengenai perlunya standar internasional perlindungan hukum untuk EF dan keseimbangan antara komunitas lokal sebagai pengelola EF dan pengguna untuk tujuan komersial dll. Berbagai upaya nasional dan internasional tersebut nampaknya belum membuahkan hasil yang diharapkan . Tuntutan perlindungan terhadap bentuk-bentuk GRTKF tersebut semakin mengemuka dan bernuansa politis karena menyangkut pula tuntutan dari berbagai kelompok komunitas lokal. Hal ini disebabkan semakin meningkatnya kesadaran bahwa komersialisasi berbagai bentuk GRTKF tersebut seharusnya tidak mengabaikan kepentingan komunitas sebagai pemegang warisan budaya.

Pembahasan mengenai perlindungan GRTKF di dalam kerangka sistem hak kekayaan intelektual masih terus berlanjut saat ini. Masing-masing negara yang berkepentingan dalam perlindungan sumber daya genetika, pengetahuan tradisional, dalam hal ini wakil dari negara-negara berkembang dan terbelakang, terus menyuarakan agar sistem hukum hak kekayaan intelektual dapat menjangkau GRTKF. Meskipun pembahasan komprehensif terus dilakukan, tampaknya sifat GRTKF yang dipelihara turun temurun dan kebanyakan tidak dalam bentuk tertulis, telah menjadi penghambat terhadap dimasukkannya pengetahuan tradisional dalam sistem HKI yang menghendaki segala sesuatu dalam bentuk tertulis dan sistematis.

Selain itu, sebagai negara yang memiliki keanekaragaman budaya Indonesia juga perlu meratifikasi Convention on the Protection and Promotion of the Diversity of Cultural Expression. Konvensi ini dinilai sangat strategis bagi negara berkembang karena menjadi salah satu sarana untuk dapat menahan derasnya laju globalisasi yang cenderung menciptakan homogenitas dalam kebudayaan dunia. Indonesia memiliki kepentingan yang besar terhadap Konvensi Keanekaragaman Budaya karena perlindungan keanekaragaman budaya tidak dapat dilakukan secara efektif dan efisien oleh negara-negara secara inidvidual, melainkan membutuhkan kerjasama internasional. Dengan meratifikasi konvensi tersebut, posisi Indonesia ditingkat nasional semakin kuat dalam perjuangan untuk melindungi kekayaaan intelektual atas pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional melalui partisiapsi aktif pada Intergovernmental Committee on Intelectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore yang dibentuk oleh World Intelectual Property Organization (WIPO) pada tahun 2000.

Pada sisi lain, Indonesia memerlukan persiapan-persiapan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Konvensi Keanekaragaman budaya terutama dalam mendorong perkembangan pertukaran dan perputaran secara bebas dari ide, ekspresi dan aktivitas budaya serta barang dan jasa, membuka akses atas ekspresi budaya bagi orang asing, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam melindungi dan melestarikan ekspresi budaya yang berada dalamm kondisi terancam punah dan mendorong partisipasi masyarakat madani dalam mencapai tujuan konvensi ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar