Pengantar

Selamat datang di blog saya, House of Thinkers, sebagai wahana untuk saling berdiskusi dan berbagi mengenai berbagai hal khususnya terkait dengan politik luar negeri dan hubungan internasional.

Blog ini berisi berbagai ulasan yang disajikan dalam format paper. Paper tersebut ada yang orisinal dan ada juga yang berupa rangkuman pendapat dari para pakar. Mohon maaf sebelumnya sekiranya terdapat kesalahan atau ketidakakuratan ataupun kealpaan dalam menyajikan referensi.

Semoga blog ini memberikan manfaat

Terima kasih

Selasa, 29 Desember 2009

Tantangan dan Arah Ke Depan Diplomasi Maritim Indonesia

Tantangan dan Arah ke Depan
Diplomasi Maritim Indonesia


Pada saat Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 19945, wilayah negara adalah tinggalan Pemerintah Hindia Belanda dan belum menjadi negara kepulauan. Menurut Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie 1939, batas laut teritorial Indonesia adalah 3 mil laut dari pantai. Dengan demikian maka perairan antar pulau pada waktu itu adalah wilayah internasional .

Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia melalui Deklarasi Perdana Menteri Djuanda mengklaim seluruh wilayah perairan antar pulau di Indonesia sebagai wilayah nasional. Deklarasi yang kemudian dikenal dengan Deklarasi Djuanda merupakan pernyataan jati diri sebagai negara kepulauan dimana laut menjadi penghubung antar pulau, bukan pemisah. Deklarasi tersebut kemudian dikukuhkan oleh Undang-Undang Nomor 4/PrP/1960, yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia . Klaim ini bersamaan dengan upaya memperlebar batas laut teritorial menjadi 12 mil dari pantai, kemudian diperjuangkan Indonesia untuk mendapatkan pengakuan internasional di PBB. Kendati prinsip negara kepulauan mulanya mendapat tantangan dari negara-negara besar seperti Amerika Serikat, pada tahun 1982 lahirlah Konvensi Kedua PBB tentang Hukum Laut (2nd United Nations Conventions on the Law of the Sea- UNCLOS) yang mengakui konsep negara kepulauan sekaligus mengakui konsep Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) yang telah diratifikasi Indonesia dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut) .

Konsep negara kepulauan memberikan anugrah yang besar. Indonesia mendapat pengakuan dunia atas tambahan wilayah nasional sebesar kurang lebih 3 juta km2 wilayah perairan dari hanya sekitar kurang kebih 100.000 km2 warisan Hindia Belanda, ditambah dengan 2,7 juta km2 Zona Ekonomi Eklusif, yaitu bagian perairan internasional dimana Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk memanfaatkan sumber daya alam termasuk yang ada di dasar laut dan dibawahnya . Letak Indonesia sangat strategis, diantara dua benua dan dua samudra, dimana paling tidak 70 % angkutan barang melalui laut dari Eropa, Timur Tengah dan Asia Selatan ke wilayah Pasifik dan sebaliknya harus melalui perairan Indonesia.

Pada satu sisi, wilayah laut yag demikian luas dengan 17.500an pulau-pulau memberikan akses pada sumber daya alam seperti ikan, terumbu karang dengan kekayaan biologis yang bernilai tinggi, wilayah wisata bahari, sumber energi terbarukan maupun minyak dan gas bumi, mineral dan juga media perhubungan antar pulau yang sangat ekonomis. Panjang pantai kurang lebih 81.000 km merupakan wilayah pesisir dengan ekosistem yang secara biologis sangat kaya dengan tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi. Secara meteorologis, perairan nusantara juga menyimpan berbagai data meteorologi maritim yang amat vital dalam menentukan tingkat akurasi perkiraan iklim global.

Pada sisi lain, wilayah yang sedemikian luas menghadirkan tantangan-tantangan yang sangat komplek yaitu:

a. Indonesia perlu memiliki kebijakan kelautan yang jelas dan bervisi ke depan karena menyangkut geopolitik bangsa dan dengan demikian berwawasan global dan menyangkut kebijakan-kebijakan dasar tentang pengelolaan sumber daya alam disamping sumber daya ekonomi pada umumnya. Kebijakan kelautan tersebut tidak bersifat monodimensional laut, namun bersifat multi-matra yaitu mempertimbangkan pegunungan, permukaan air dari mata air di hulu sampai permukaan laut, kolam air di sungai, danau maupun laut, pesisir, dasar laut, bawah dasar laut, atmosfir, udara dan angkasa luar.

b. Mengembangkan armada pengamanan, pengontrolan dan penyelamatan laut secara maksimal. Aspek pengembangan armada pengamanan laut memiliki posisi yang sangat penting. Untuk menjaga perairan nusantara diperlukan armada pengamanan yang memadai baik menyangkut jumlah dan kualitas alutsista, teknologi dan kemampuan sumber daya manusia. Dari jaman dulu menurut Cornelis van Bynkershoek, Kedaulatan teritorial berakhir dimana kekuatan senjata berakhir. Apa yang disampaikan oleh Bynkershoek mengingatkan semua negara yang memiliki wilayah laut, maka kedaulatan suatu negara di laut sangat bergantung pada kemampuan negara tersebut dalam melakukan pengawasan secara fisik terhadap wilayah laut yang dikuasainya. Ini berarti bahwa semakin besar wilayah laut yang dikuasai oleh satu negara, semakin besar pula tanggung jawab negara tersebut untuk mengawasinya. Tidak kalah penting adalah upaya penanggulangan kecelakaan dan pencemaran air laut. Pencemaran tersebut bukan saja membuat kotor laut namun juga mengakibatkan kepunahan berbagai sumber hayati laut. Intrusi air laut juga menyebabkan semakin menurunnya kualitas air tanah yang masih menjadi sumber air bersih bagi mayoritas penduduk Indonesia .

c. Mengembangkan struktur kelembagaan dan sistem hukum pengelolaan laut secara memadai. Selama ini berbagai rencana dibidang kelautan dan kemaritiman dibuat dan dideklarasikan namun kelembagaan kelautan, pembangunan ekonomi maritim dan pembangunan sumber daya manusia tidak pernah dijadikan arus utama pembangunan nasional, yang didominasi oleh persepsi dan kepentingan daratan semata. Dewan Kelautan Nasional memang dibuat pada jaman Orde Baru tetapi dengan mandat yang terbatas dan mendukuki hirarki yang tidak signifikan dalam kelembagaan pemerintahan. Pada tahun 1999 dibentuk Departemen Kelautan dan Perikanan dan Dewan Maritim Indonesia yang kemudian berubah lagi menjadi dewan Kelautan Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2007 tentang Dewan Kelautan Indonesia, dengan ruang lingkup tugas yang lebih besar dibandingkan Dewan Kelautan Nasional.

d. Membangun visi dan kekuatan maritim yang sesuai dengan tuntutan geopolitik, dan perspesi keruangan dan perspesi keunggulan kompetitif baik yang berbasis sumber daya alam, budaya, ilmu pengetahuan maupun geografi. Visi maritim perlu diterjemahkan dalam berbagai kebijakan turunan yang mencakup kebijakan tata ruang, perkapalan, pelabuhan, transportasi, prioritas kebijakan ekonomi dan pengembangan industri maritim, pembangunan angkatan bersenjata termasuk penegakan hukum dan pertahanan, kebijakan fiskal, investasi, energi, dirgantara, pembangunan daerah dan kawasan serta tatanan kelembagaan dan pembangunan sumber daya manusia.

e. Menuntaskan seluruh hak dan kewajiban yamg tercantum dalam UNCLOS, termasuk menentukan delimitasi zona maritim (laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi ekslusif dan landas kontinen, perairan pedalaman, perairan kepulauan/Nusantara) dan perbatasan dengan negara-negara tetangga serta pengembangan wilayah pesisir dan perbatasan. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia mempunyai perbatasan laut dengan 10 negara, yaitu Australia, Filipina, India, Malaysia, Palau, Papua Nugini, Singapura, Thailand, Timor Leste dan Vietnam.

Sejauh ini, penetapan batas maritim Indonesia dengan negara tetangga belum sepenuhnya tuntas. Dari semua perbatasan maritim Indonesia, baru perbatasan dengan Australia dan Papua Nugini saja yang sudah selesai.

Peristiwa Ambalat mengingatkan kita kembali mengenai rawannya posisi Indonesia dalam masalah perbatasan. Sebagaimana diberitakan diberbagai media cetak dan elektronik, sejak Januari 2009, Malaysia telah sembilan kali memasuki wilayah perairan Indonesia . Dalam kaitan ini Indonesia mau tidak mau harus secara efektif menempatkan armadanya untuk melakukan patroli secara reguler di wilayah terluar Indonesia.

Bukan hal yang mudah untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut diatas. Diperlukan sinergi dan koordinasi semua pihak untuk dapat menjaga, memanfaatkan dan mengembangkan kelautan dan kemaritiman Indonesia. Dalam hal ini politik luar negeri Indonesia yang memang diabdikan untuk mencapai kepentingan nasional perlu membantu mencapai kepentingan-kepentingan nasional dibidang maritim. Dalam kerangka tersebut, perlu dikembangkan apa yang disebut dengan diplomasi maritim, yang dapat diartikan sebagai pelaksanaan politik luar negeri dalam rangka pembangunan dan pengelolaan maritim dan laut Indonesia. Indonesia mengembangkan kerjasama maritim baik dalam kerangka bilateral, regional maupun internasional. Kerjasama maritim antar negara dalam satu kawasan memiliki fungsi yang tepat dan strategis, karena selain mencegah konflik maritim antar negara tetangga, juga sebagai jaminan keamanan terhadap lalu lintas perdagangan barang dan jasa. Salah satu hal yang mendesak terkait dengan kepentingan tersebut adalah penentuan batas wilayah laut dengan negara lain.

Langkah terbaru dalam diplomasi perbatasan Indonesia adalah pembukaan hubungan diplomatik dengan Palau pada bulan Juli 2007. Alasan pembukaan hubungan diplomatik dengan negara kepulauan tersebut adalah kenyataan bahwa Indonesia dan Palau mempunyai perbatasan maritim yang belum pernah dirundingkan. Salah satu pencapaian diplomasi perbatasan maritim Indonesia adalah penegasan kembali Filipina mengenai kedaulatn Indonesia atas Pulau Mianggas dalam Sidang Working Group on Maritime and Oceans Concerns di Manila pada awal Desember 2003.

Pada bulan Mei 2009 Indonesia juga menjadi tuan rumah World Ocean Conference yang menghasilkan komitmen bersama dalam pengelolaan sumber daya laut dan Coral Reef Traingle (CTI) Summit yang menghasilkan Regional Plan of Action dalam pengelolaan dan perlindungan yang berkelanjutan atas keanekaragaman hayati laut di kawasan Coral Triangle. Kedua sidang internasional di Manado tersebut merupakan tahap baru diplomasi maritim Indonesia. Dalam kedua pertemuan tersebut telah berhasil disepakati kerjasama terobosan penting dalam isu-isu terkait kesejahteraan rakyat, lingkungan hidup, perubahan iklim dan kerjasama kelautan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar